Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021

6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

6.1 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, serta Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen dosen untuk memenuhi rasio dosen di setiap program studi sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.
Download

6.1.1 Rekrutmen dosen dilaksanakan berdasarkan pedoman rekrutmen kepegawaian.

1
Base line-2020 (100%).
2
periode-2021(100%).

6.1.2 Rekrutmen dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

1
Base line-2020(100%).
2
periode-2021(100%).

6.1.3 Jumlah dosen tetap di UNISM paling sedikit 60% dari jumlah seluruh dosen.

1
Base line-2020(100%).
2
Periode-2021(100%).

6.1.4 Jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi minimal 5 orang

1
Base line - 2020(100%).
2
periode - 2021(100%).

6.1.5 Dosen tetap memiliki keahlian di bidang ilmu yang relevan dengan program studi

1
Base Line - 2020 (100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.2 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidan Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, dan Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen dosen yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.
Download

6.2.1 Adanya bukti pendidikan terakhir dosen minimal lulusan magister yang sesuai dengan bidang ilmu program studi (Dok: Ijazah).

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.2 Adanya bukti sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi. (Dok: AAPekerti, STR) a. Dosen program diploma dan sarjana memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi yang relevan dengan program studi. b. Dosen program profesi memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja minimal 2 tahun.

1
Base Line - 2020 (50%).
2
Periode - 2021 (60%).

6.2.3 Adanya bukti hasil pemeriksaan kesehatan

1
Base Line-2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.4 Dosen memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.3 Dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan beban kerja dosen yang didasarkan pada kegiatan pokok, kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan, dan kegiatan penunjang mengacu pada Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa yang di evaluasi setiap semester.
Download

6.3.1 Kegiatan pokok dosen mencakup: a. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran b. Pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran c. Pembimbingan dan pelatihan d. Penelitian e. Pengabdian kepada masyarakat

1
Base Line-2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.2 Beban kerja pada kegiatan pokok bagi dosen dengan tugas tambahan disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan.

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.3 Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur mengacu pada standar penelitian.

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.4 Beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh (EWMP) yaitu minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS, dengan ketentuan: a. Beban kerja pendidikan dan penelitian dosen minimal 9 SKS b. Beban kerja pengabdian kepada masyarakat minimal 1 SKS

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.5 Nisbah dosen dan mahasiswa pada program studi yaitu: a. Maksimal 1 : 45 ( 1 dosen berbanding 45 mahasiswa) untuk rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, hukum, dan administrasi publik) b. Maksimal 1 : 30 (1 dosen berbanding 30 mahasiswa) untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (kesehatan).

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.4 Rektor bersama Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya dan Kemitraan, Dekan, Ketua Jurusan, serta Bagian Kepegawaian melaksanakan rekrutmen tenaga kependidikan sesuai prioritas kebutuhan dan memperhatikan ketersediaan sumber anggaran setiap tahun akademik.
Download

6.4.1 Rekrutmen tenaga kependidikan dilaksanakan berdasarkan pedoman rekrutmen kepegawaian.

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.4.2 Adanya bukti pendidikan terakhir tenaga kependidikan minimal lulusan lulusan program diploma 3 yang sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsi (Dok: Ijazah).

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.4.3 Jumlah tenaga kependidikan memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.4.4 Jumlah laboran memenuhi tingkat kecukupan terhadap jumalh laboratorium yang digunakan program studi

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode-2021(100%).

6.4.5 Laboran memiliki kualifikasi sesuai laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya

1
Base line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.4.6 Laboran memiliki sertifikat laboran dan bersertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

7. Strategi Pencapaian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan